Draf RUU Pilkada Versi Pemerintah
Sumber: Tempo/Budi Purwanto

Nasional / 23 September 2014

Kalangan Sendiri

Draf RUU Pilkada Versi Pemerintah

Theresia Karo Karo Official Writer
4171
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra mengusulkan uji materi Rancangan Undang-Undang Pilkada Kepala Daerah Tak Langsung. Yang berarti pemilihan kepala daerah yang sebelumnya dilakukan secara langsung oleh masyarakat, akan dilimpahkan kepada DPRD.

Sehubungan dengan hal ini, Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan draf RUU Pilkada terbaru disertai perbaikan. Djohermansyah Djohan selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyatakan, terdapat beberapa poin terkait perbaikan RUU Pilkada Langsung.

Menurutnya, salah satu kelemahan pilkada langsung selama ini adalah menimbulkan tanggapan bahwa politik berbiaya mahal. Untuk hal ini, dalam draf RUU Pilkada pihaknya telah melakukan beberapa opsi pencegahan. Antara lain dengan pelarangan kegiatan rapat umum, kampanye dialog terbatas, pemasangan media promosi, dan kampanye lewat media. “Semua akan didanai dari APBN, jadi masuk dalam anggaran pemerintah. Dengan begitu, kandidat tidak perlu keluar uang banyak,” jelasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta (22/9).

Selain itu akan ada sanksi tegas bagi calon kepala daerah yang terbukti melakukan “mahar politik”. Bagi calon kepala daerah yang terkait dengan isu ini maka dapat langsung didiskualifikasi dan dilarang mencalonkan diri kembali di periode berikut. Sedangkan bagi parpol penerima, akan dikenakan denda 10 kali lipat dari dana yang diterima.

Draf ini juga turut mengusulkan larangan calon petahana untuk melakukan pergantian pejabat  dalam kurun waktu enam bulan sebelum akhir jabatan. Aturan lainnya yang disertakan adalah mewajibkan para calon untuk melakukan uji publik sebelum diusung parpol.

Sehubungan dengan tindak kecurangan, draf ini juga menyertakan peraturan e-voting, yang sekaligus dapat menghemat biaya pemilu. Untuk mencegah terjadinya pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya, pemerintah akan menyiapkan pilkada tunggal, khusus untuk seleksi kepala daerah.

“Untuk wakilnya, akan diajukan kepala daerah terpilih kepada pemerintah pusat. Bagi kepala daerah yang ada di kota-kota padat, bahkan bisa punya tiga wakil, apakah itu dari PNS, profesional, atau partai,” jelas Djohermansyah.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat secara resmi telah menyatakan dukungannya pada pemilihan Kepala Daerah secara langsung, namun disertai dengan sepuluh syarat. Menanggapi hal ini, Djohermansyah menyatakan bahwa draf usulan pemerintah ini sudah mencakup sepuluh syarat yang diajukan Fraksi Demokrat.
Sumber : Kompas/Tempo.co.id by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami